|
TATA CARA PENGADUAN :
Akses portal LAPOR! (lapor.go.id) atau datang ke meja layanan.
Registrasi/Login, atau pilih opsi pengaduan anonim.
Isi formulir pengaduan lengkap dengan bukti pendukung.
Unggah bukti pendukung (maksimal sesuai ketentuan portal).
Kirim pengaduan dan simpan nomor registrasi/tiket.
Verifikasi Awal: Tim SP4N/LAPOR! atau petugas PPID melakukan verifikasi administratif.
Distribusi ke Instansi Terkait: Pengaduan diteruskan kepada instansi berwenang.
Tanggapan Instansi: Instansi memberikan klarifikasi dan tindak lanjut.
Pemantauan: Pelapor dapat memantau status pengaduan (terdaftar → diverifikasi → diproses → selesai).
Banding/Eskalasi: Jika tidak puas, pelapor dapat menempuh jalur lain seperti Ombudsman, APH, atau KPK.
Laporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan tidak etis dilingkungan Sekretariat Bawaslu Nunukan secara AMAN, RAHASIA dan TERPERCAYA.
>>> LAPOR <<<
BERANI LAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK