Nunukan 25 juli 2024. Berdasarkan hasil pengawasan coklit Bawaslu Kab Nunukan secara berjenjang telah melakukan pengawasan langsung dan audit (uji petik),dari pelaksanaan pengawasan tersebut terdapat pemilih PMI yang terdapat dari hasil sinkronisasi DP4 dan data pemilih terakhir terdapat sebanyak 4763 dari proses kordinasi KPU dan Bawaslu Prov Kalimantan Utara yang menghasilkan kesepakatan agar secepatnya menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke KPU RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan konsultasi ke Bawaslu RI untuk melaporkan dan mendapatkan arahan.
Dari data PMI tersebut mendapatkan jawaban dari KPU RI hasil kordinasi dengan Dirjen dukcapil kemendagri untuk dilakukan pengecekan terhadap status perekamam KTP-el terhadapa hasil pengecekan tersebut terdapat 3225 yang berstatus rekam belum cetak dan terdapat 1538 yang berstatus rekam sudah cetak KTP-el. Terhadap data yang berstatus rekam belum cetak KPU menandai sebagai pemilih yang berketerangan pindah domisili kemudian terhadap data yang berstatus rekam sudah cetak kpu prov kalimantan melalui KPU nunukan untuk dilakukan coklit. Dalam pengawasan KPU Provinsi bersama KPU Kab Nunukan menindaklanjuti langsung dengan mencocokkan data yang berada pada alamat dikantor BP3MI dari hasil keterangan pihak BP3MI yang sudah rekam ini sudah tersebar dan bertempat tinggal didalam dan diluar kabupaten Nunukan atau berstatus tidak diketahui tempat tinggal atau alamat (status tidak ditemui) sehingga dari hasil kordinasi pengawas dengan KPU nunukan akan menindaklanjuti data PMI tersebut pada saat tahapan proses rekapitulasi penyusunan Daftar sementara untuk kordinasi melakukan sinkronisasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus sudah rekam dan cetak kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Nunukan yang mempunyai basis data PMI yang sudah rekam dan cetak untuk memastikan data tempat tinggal dengan melakukan sinkronisasi data yang ada di Disdukcapil karena lembaga ini yang berwenang menerbitkan status WNI ketika telah kembali ke indonesia setwlah bekerja diluar negeri (Malaysia). Dalam aturan resmi WNI yg ingin bekerja diluar negeri harus mendapatkan SKPLN sehingga WNI yang ingin bekerja diluar negeri wajib melakukan perekaman diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat di jalan tin soeharto (kantor BP3MI) diperbatasan indonesia malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan. Ini sebagai syarat untuk mendapat kan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN) agar dapat berstatus rrsmi bekerja ke luar negeri.
Hasil dari pengawasan serta uji petik yang dilakukan pengawas ditingkat kecamatan,kelurahan dan desa terdapat permasalahan. Secara faktual atau audit uji petik di beberapa kec dari 21 Kecamatan Se-Kabupaten Nunukan bahwa ditemukan adanya pemilih yg Memenuhi syarat (MS) yg berdomisili setempat,pemilih pemula,purnawirawan atau berubah status dari TNI Polri ke sipil tapi belum dilakukan coklit oleh pantarlih sebanyak 71 pemilih dan terdapat kategori data ganda serta beberapa rumah yg terdapat stiker coklit yang di tempel sudah terbuka dan tidak di tanda tangani oleh pantarlih dari hasil temuan dan laporan pengawasan tersebut telah dilampirkan bukti temuan yang d tuangkan dalam Saran Perbaikan (Rekomendasi) kepada Panitia pemilihan kecamatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pelaksanaan pengawasan ini sebagai bentuk kawal hak pilih agar data pemilih ke depan sampai ditetapkan menjadi Daftar pemilih Tetap (DPT) dapat menjadi data pemilih yang valid,akurat dan mutkahir.
Narahubung Pencegahan Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024
Nama : Hariadi, S.IP
Jabatan : Koodinator Divisi Hukum. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat
No HP : 0823-5237-7773