Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NUNUKAN LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NUNUKAN

Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon

Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon

Nunukan(30/08/24), Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan telah dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024 sesuai dengan yang tersusun pada PKPU tahapan dan jadwal pemilihan seretak tahun 2024, Pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan di Kantor KPU Nunukan sesuai dengan arahan KPU RI ke KPU Kabupaten Nunukan 

Pada Hari pertama pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar adalah Pasangan Calon H.Hasan Basri dan H. Hanafiah dengan di usung 2 Partai yaitu PAN dan PKS dengan total kursi 6 dan suara sah 18.514, Hari kedua pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar adalah Pasangan calon Andi Akbar dan Serfianus  dengan di usung 6 Partai yaitu HANURA, GERINDRA, DEMOKRAT, NASDEM, PKB, dan GELORA total kursi 18 dan suara sah 64862, Hari ketiga pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar adalah Pasangan Calon H.Irwan Sabri  dan Hermanus dengan di usung 3 Partai yaitu PDIP, GOLKAR dan PBB dengan total kursi 6 dan suara sah 22250

Berdasarkan hasil pendaftaran kegita berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diterima oleh KPU, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terkait dengan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan calon pada kesempatan itu Anggota Bawaslu Nunukan Hariadi mengatakan “Jadi semua kita pantau, kita monitoring, mulai saat deklarasi, iring-iringan hingga tiba di KPU, kita pantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya, 

Penulis dan Foto: -

Editor: -