Lompat ke isi utama

Berita

Perjuangkan Perlindungan Hukum Pelapor dan In Absentia di Pilkada kepada DPD RI

Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran bersama Anggota DPD RI H. Hasan Basri dalam kunjungan kerja di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kab. Nunukan (dok. Humas)

Nunukan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menerima kunjungan kerja dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Hasan Basri, M.H. pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran menyampaikan sejumlah aspirasi penting perihal isu kepemiluan di ranah hukum dan teknis administrasi di perbatasan.

"Agar aturannya bisa setingkat Undang-Undang (UU) bukan Perbawaslu" ungkap Yusran.

Isu pertama yang diangkat oleh Yusran adalah perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi pemilu. Penguatan pelapor ataupun saksi ini diperlukan sebab selama ini banyak kasus pelapor dan saksi yang enggan melaporkan pelanggaran pemilu akibat ketidakpastian hukum.

"Kami harap bapak dapat memperjuangkan perlindungan hukum terhadap para pelapor dan saksi pemilu. Dan ini juga usulan dari Kejaksaan Nunukan," ungkap Yusran.

Adapun isu kedua adalah penerapan model penanganan pelanggaran dan peradilan In Absentia pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yusran mengklaim, bila praktik ini sudah berhasil diterapkan saat Pemilu sehingga membuka ruang diterapkan saat Pilkada.

"Selain itu juga kami harap perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah agar bisa menerapkan in absentia bagi terduga pelaku pelanggaran pilkada, seperti halnya di UU Pemilu," tandas Yusran.

Isu lainnya ialah hal yang berkaitan dengan administrasi kepemiluan di wilayah perbatasan. Hal pertama adalah kewarganegaraan ganda yang kerap kali ditemui hendak menggunakan hak pilih dua kali di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) dan TPS di wilayah Nunukan.

"Kami terus terang buta pemilih data luar negeri. Karena kami tidak punya kewenangan pengawasan ke luar negeri. Kami harap bisa diberi kewenagan pengawasa dan koordinasi dengan otoritas Indonesia di Sabah Malaysia," ungkap Yusran.

Isu selanjutnya adalah minimnya jumlah penyelenggara ad hoc di perbatasan yang memenuhi syarat minimal pengawas. Yusran menilai perlunya ada pengaturan penggabungan desa dalam 2 TPD di wilayah terluar sebab selama ini undang-undang tidak mengatur hal tersebut dan PKPU melarangnya.

"Akibatnya kita sulit mendapatkan SDM Pengawas Adhoc sesuai persyaratan, apalagi KPU. Begitu pula logistik tps makin bengkak." Ungkap Yusaran

Hasan Basri menanggapi positif usulan Yusran. Ia pun menegaskan DPD RI saat ini mulai menggodok delapan UU, dan tiga diantaranya menyangkut UU Kepemiluan sehingga usulan tersebut bisa dibawa ke ousta untuk disampaikan di forum.

"Mulai dr UU pemilu, UU parpol dan UU Pilkada. Sebaik-baik UU pemilu kalau UU parpol tidak diubah tidak akan demokratis," tegas Hasan Basri.

Pada kesempatan itu, Hasan Basri dan jajarannya disambut oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan dan jajaran Sekretariat. Salin itu, turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Nunukan) dan  Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nunukan.

 

Tag
Berita