Lompat ke isi utama

Berita

Rangkul Pramuka Jadi Bagian Pengawas Pemilu Partisipatif Lewat Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati bersama Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran pada MoU Saka Adhyasta Pramuka Pemilu di Cafe Sayn, Nunukan (23/10/2026). (dok. humas)

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati bersama Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran pada MoU Saka Adhyasta Pramuka Pemilu di Cafe Sayn, Nunukan (23/10/2026). (dok. humas) 

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan melantik Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya (Saka) Pramuka Adhyasta Pemilu masa bakti 2026-2030 yang dilaksanakan pada Jum'at, 23 Oktober 2026, di Sayn Cafe, Nunukan. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati.

“Saka Adhyasta Pemilu diharapkan menjadi wadah pembelajaran bagi adik-adik Pramuka untuk memahami proses demokrasi, mengenal tahapan pemilihan umum, meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilu yang jujur dan adil, serta memahami peran pengawasan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Rahmawati dalam pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Nunukan.

Pada kesempatan itu, istri dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang itu berharap sinergi Gerakan Pramuka dan Bawaslu ini mampu memperkuat pendidikan demokrasi, mendorong partisipasi publik, serta menyiapkan generasi muda yang kritis dan berintegritas tanpa mengabaikan prinsip netralitas. Ia juga menekankan agar kegiatan-kegiatannya harus berlandaskan prinsip pada kemandirian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

“Pramuka tidak diarahkan untuk mendukung atau memihak peserta pemilu tertentu, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran demokrasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta menjaga agar proses demokrasi berlangsung secara bermartabat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu, Moch. Yusran, menerangkan bila Kabupaten Nunukan menjadi daerah pertama di Kalimantan Utara yang menjadi pioner pembentukan satuan karya tersebut. Ia juga menjelaskan bila Saka Adhyasta Pemilu akan mengembangkan tiga krida, yakni pencegahan, penanganan pelanggaran pemilu, serta sengketa pemilu dan tentunya akan dibekali ilmu pengetahuan dan dilatih terkait pengawasan pemilu di lapangan.

“Yang bergabung dalam Satuan Adhyasta bisa kemudian menjadi perpanjangan tangan Bawaslu melakukan pendidikan politik, pengawasan partisipatif di masyarakat,” Ujarnya.

Kedepannya, Yusran menargetkan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan pada 2027. Rencana tersebut diharapkan memperluas jangkauan pendidikan pengawasan pemilu partisipatif hingga tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, sejalan dengan persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Humas

Tag
Berita