Nunukan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan – Hasil pengawasan Bawaslu Nunukan atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Serentak 2020 menunjukkan masih terdapat puluhan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu, demi menjaga hak pilih, Bawaslu Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nunukan, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.
Bawaslu Kabupaten Nunukan melakukan audit terhadap proses coklit. Berdasarkan dengan metode audit Bawaslu Nunukan menemukan sebanyak 56 rumah yang terdiri dari 112 masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang tidak didatangi oleh PPDP di 24 Kelurahan/Desa dengan sebaran 8 Kecamatan sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilihan serentak. Rincian data dapat dilihat sebagai berikut:
NO | KECAMATAN | JUMLAH KELURAHAN/
DESA |
JUMLAH KELUARGA TIDAK DILAKUKAN COKLIT | JUMLAH PEMILIH TIDAK DILAKUKAN COKLIT |
1 | NUNUKAN | 3 | 3 | 10 |
2 | NUNUKAN SELATAN | 4 | 8 | 19 |
3 | SEBATIK BARAT | 3 | 4 | 5 |
4 | SEBATIK TIMUR | 4 | 15 | 23 |
5 | SEBATIK UTARA | 1 | 10 | 23 |
6 | SEIMANGGARIS | 3 | 6 | 10 |
7 | TULIN ONSOI | 4 | 4 | 8 |
8 | SEBUKU | 2 | 6 | 14 |
JUMLAH | 24 | 56 | 112 |
Kesimpulan dari Audit oleh Bawaslu Nunukan ini menunjukkan:
Berdasarkan evaluasi dari proses audit ini, Bawaslu Nunukan merekomendasikan beberapa hal, yaitu:
Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK. Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses Coklit dilakukan dengan mengujungi setiap rumah dan meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga). Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP harus memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pemilih. Setelah melakukan Coklit, PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan stiker Coklit (A.A.2-KWK) pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di setiap rumah.
Bawaslu Nunukan mengawasi proses Coklit. Salah satu metode pengawasan dalam tahapan Coklit ini adalah audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Audit dilakukan dengan metode sebagai berikut:
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nunukan