Loading

Press Release

RATUSAN PEMILIH BELUM DICOKLIT, BAWASLU NUNUKAN SARANKAN UNTUK COKLIT ULANG

Nunukan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan – Hasil pengawasan Bawaslu Nunukan atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Serentak 2020 menunjukkan masih terdapat puluhan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu, demi menjaga hak pilih, Bawaslu Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nunukan, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Bawaslu Kabupaten Nunukan melakukan audit terhadap proses coklit. Berdasarkan dengan metode audit Bawaslu Nunukan menemukan sebanyak 56 rumah yang terdiri dari 112 masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang tidak didatangi oleh PPDP di 24 Kelurahan/Desa dengan sebaran 8 Kecamatan sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilihan serentak. Rincian data dapat dilihat sebagai berikut:

NO KECAMATAN JUMLAH KELURAHAN/

DESA

JUMLAH KELUARGA TIDAK DILAKUKAN COKLIT JUMLAH PEMILIH TIDAK DILAKUKAN COKLIT
1 NUNUKAN 3 3 10
2 NUNUKAN SELATAN 4 8 19
3 SEBATIK BARAT 3 4 5
4 SEBATIK TIMUR 4 15 23
5 SEBATIK UTARA 1 10 23
6 SEIMANGGARIS 3 6 10
7 TULIN ONSOI 4 4 8
8 SEBUKU 2 6 14
  JUMLAH 24 56 112

Kesimpulan dari Audit oleh Bawaslu Nunukan ini menunjukkan:

  1. Pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan cara mendatangi seluruh rumah dan/atau langsung mendatangi seluruh pemilih untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS).
  2. Tidak semua data pemilih yang dilakukan coklit berdampak pada peningkatan akurasi daftar pemilih. Hal tersebut lantaran proses pemutakhiran daftar pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU.

Berdasarkan evaluasi dari proses audit ini, Bawaslu Nunukan merekomendasikan beberapa hal, yaitu:

  1. Bawaslu Nunukan, dalam hal ini Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Nunukan dalam hal ini PPK untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.
  2. Saran Perbaikan Panwascam ditujukan kepada PPK dengan dilampirkan daftar nama dan/atau anggota keluarga serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan Coklit termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan. Saran Perbaikan pengawas Pemilihan dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK. Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses Coklit dilakukan dengan mengujungi setiap rumah dan meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga). Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP harus memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pemilih. Setelah melakukan Coklit, PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan stiker Coklit (A.A.2-KWK) pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di setiap rumah.

Bawaslu Nunukan mengawasi proses Coklit. Salah satu metode pengawasan dalam tahapan Coklit ini adalah audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Audit dilakukan dengan metode sebagai berikut:

  1. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi/wilayah yang akan diaudit. Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit. Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya.
  2. Pada 14 dan 15 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit.
  3. Dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Nunukan

 

Read more