Loading

Supervisi Pembentukan PKD, Panwaslu Kecamatan di Nunukan Adukan Kendala-kendala Selama Rekrutmen

Nunukan – Wakil Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan Hariadi lakukan supervisi pembentukan PKD pada 29-30 Januari 2023 kecamatan-kecamatan di wilayah III Kabupaten Nunukan. Dalam giat tersebut Hariadi mendapat aduan terkait kendala-kendala selama pembentukan Panwaslu Kecamatan.

“Ada kendala-kendala dalam rekrutmen yang kami himpun dari para Panwascam, tentu kami akan carikan solusinya,” Kata Hariadi.

Hariadi membeberkan kendala utama dalam rekrutmen PKD diantaranya adalah syarat yang berat bagi calon pendaftar PKD. Hal ini diperparah dengan sedikitnya jumlah SDM di desa-desa yang sesuai syarat-syarat tersebut.

“Di beberapa Desa seperti di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Ogong dan Hulu mengeluhkan syarat usia 21 tahun dan tingkat pendidikan minimal SMA Se-derajat untuk PKD. Pasalnya, kriteria tersebut jumlahnya sangat sedikit di sana. ,” Tutur Hariadi.

Kendala lainnya adalah kecilnya jumlah honor yang diterima PKD. Ditambah, Bawaslu tidak memperbolehkan Perangkat Desa rangkap jabatan sebagai PKD sehingga banyak yang mengurungkan niat mendaftar bahkan beberapa memutuskan menarik kembali berkasnya.

“Dari keterangan Panwaslu Sebuku kita tahu bahwa pendaftar mundur setelah mengetahui kecilnya honor yang diterima begitu pula di Lumbis Panwascam mengeluhkan banyak perangkat desa tidak jadi mendaftar karena aturan yang tidak memperbolehkan rangkap jabatan,” Ujar Hariadi.

Adapun total jumlah pendaftar PKD di Kabupaten Nunukan adalah 537 orang dengan komposisi 384 laki-laki dan 189 perempuan. PKD nantinya akan menjadi pemimpin tunggal pengawasan pemilu di 240 desa di Kabupaten Nunukan.

Penulis: Hasan
Foto: Hendrawan

Leave Comment