Loading

Bawaslu Nunukan Proses Laporan 4 ASN Terkait Netralitas Pemilu 2019

Nunukan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tengah melakukan investigasi dan proses terhadap 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Nunukan yang dinilai melanggar undang-undang netralitas PNS.
Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Rahman mengatakan, ada 4 PNS yang dilaporkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan pada BKPSDM Nunukan Hamseng.
“Kita terima laporan dan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2018 ada masa penanganan 3 hari untuk melengkapi berkas formil dan materil, tapi laporan ini sudah mencukupi itu, dan hari ini rencana kita meregistrasi laporan itu,”ujar Rahman, Kamis (18/10/2018).
4 orang ASN masing-masing SP, LB, AY, dan SH dilaporkan terkait postingan mereka di media sosial yang dinilai menjatuhkan salah satu pasangan calon (paslon)  Presiden, mendukung paslon tertentu dan banyak kalimat provokatif yang merupakan bahan materi laporan yang diajukan Hamseng.
Tindak lanjut Bawaslu akan melakukan cek dan ricek untuk memastikan seberapa jauh kesalahan dan seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kita dalami dulu, apakah ini memenuhi sarat untuk pemberlakuan sanksi atau tidak, itu nanti, kita baru mulai,”tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat tentang Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017, para pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sementara dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Sedangkan PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksi adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Netralitas PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, dijelaskan sejumlah aturan di antaranya PNS tak boleh mengikuti politik praktis dan menjadi pengurus partai.
(Dzulfiqor)

Leave Comment