Loading

POLITIK UANG ADALAH RACUN DEMOKRASI

Narasumber Talk Show RRI Nunukan

Nunukan – Praktik Politik Uang adalah bentuk pelanggaran pidana pemilu sebagaimana tertuang dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada beberapa bentuk dari praktik politik uang dan yang paling diantisipasi adalah pemberian uang pada saat hari pencoblosan atau dalam istilah masyarakat luas dikenal dengan sebutan “Serangan Fajar”.
Melalui Dialog yang diadakan RRI Nunukan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Moch. Yusran mengatakan bahwa politik uang adalah racun demokrasi “”Politik uang adalah masalah yg krusial dan merupakan racun bagi demokrasi” Ujarnya dalam dialog di Halaman Kantor RRI Nunukan (05/04/2019)

Dalam Kesempatan lain Dia mengatakan untuk penguatan dalam mengawasi praktik politik uang, Panwaslu Kecamatan telah diinstruksikan lembur guna memudahkan masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik politik uang.

Untuk Peserta Pemilu yang terbukti melakukan praktik politik uang dipastikan tidak akan dilantik sebagai wakil rakyat. “Proses persidangan dan sebelum persidangan yang cukup singkat memastikan bahwa Peserta Pemilu yang terbukti melakukan praktik politik uang akan didiskualifikasi sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Dengan catatan, di pengadilan sudah Incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.” Ujarnya

Dia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga sangat dibutuhkan. Jika masyarakat ikut andil dalam proses pengawasan maka akan menutup celah-celah terjadinya praktik Politik Uang.

Sebagai catatan, Larangan politik uang dijelaskan di Pasal 280, 284, dan 285. Dan untuk sanksinya dijelaskan di Pasal 515 dan 523.

Leave Comment